Reaktualisasi Pemikiran Fazlur Rahman dalam Ijtihad Jama’i Kontemporer: Dinamika Fatwa MUI dan Konsep Living Sunnah
Keywords:
Living Sunnah, Fazlur Rahman, Fatwa MUI, Ijtihat Jama'i, Hukum Islam KontemporerAbstract
Sunnah dan hadis menempati posisi sentral sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an, namun status, sifat, dan otoritas keduanya tidak pernah lepas dari perdebatan metodologis di kalangan sarjana Muslim. Fazlur Rahman menyumbang gagasan yang khas melalui konsep “sunnah yang hidup” (living sunnah) -yaitu pemahaman bahwa keteladanan Nabi terus-menerus ditafsirkan secara kolektif oleh umat- sebelum akhirnya mengkristal menjadi korpus hadis yang baku pada abad ketiga Hijriah. Kajian-kajian terdahulu umumnya membahas konsep ini secara historis-deskriptif atau menerapkannya pada praktik keagamaan komunitas kecil seperti pesantren, sementara fenomena ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) yang dilembagakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui mekanisme fatwa belum pernah dibaca melalui kerangka living sunnah Rahman, meskipun kajian atas metodologi fatwa MUI sendiri telah berkembang luas dari perspektif maslahah dan rekayasa sosial. Artikel ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan menelaah sejauh mana mekanisme ijtihad jama’i Komisi Fatwa MUI dapat dibaca sebagai bentuk reaktualisasi “sunnah yang hidup” dalam konteks Indonesia kontemporer. Dengan metode kajian kepustakaan dan analisis isi konseptual, penelitian ini memetakan kesejajaran struktural antara kedua fenomena—keduanya bersifat kolektif, responsif terhadap kebutuhan zaman, dan berupaya menjaga kesinambungan dengan otoritas kenabian—sekaligus mengidentifikasi titik tegang penting: formalisasi fatwa yang berlangsung seketika berisiko membekukan fleksibilitas interpretatif yang menurut Rahman justru menjadi inti vitalitas sunnah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka Rahman dapat difungsikan bukan sekadar sebagai kategori historis, melainkan sebagai pisau evaluatif untuk menilai keterbukaan metodologis lembaga fatwa keislaman di Indonesia terhadap peninjauan ulang.
